Menolak Lupa, Jokowi Minta Penegak Hukum Gigit Pelaku Korupsi Bansos

Jokowi sebut situasi sedang krisis, jangan main-main!

Jakarta, IDN Times - Menteri di Kabinet Indonesia Maju kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada 25 November 2020 lalu, kali ini giliran Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dicokok KPK pada Minggu (6/12/2020).

Padahal, tiga bulan yang lalu atau tepatnya pada 9 September 2020, Juliari sempat bertemu dan saling berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait upaya pencegahan korupsi bansos di tengah pandemik COVID-19 ini.

“Bertemu pimpinan KPK @GedungKPKJakarta. Pengawasan dari KPK sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana bantuan sosial di masa pandemi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tulis Juliari melalui akun resmi Twitternya @juliaribatubara.

1. Jokowi sebut situasi sedang krisis, jangan main-main

Menolak Lupa, Jokowi Minta Penegak Hukum Gigit Pelaku Korupsi BansosANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Inisiatif Juliari untuk bertemu pimpinan KPK itu, merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko ‘Jokowi” Widodo yang pernah meminta jajaran Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk memantau penggunaan anggaran COVID-19 sebesar Rp695,2 triliun.

Bahkan, Jokowi meminta para aparat penegak hukum itu untuk 'menggigit' mereka yang hendak korupsi dana COVID-19. Ia mengingatkan tindakan harus dilakukan sebelum korupsi terjadi. Jokowi menuturkan, peringatan dilakukan sebelum terjadi masalah. Ia mempersilakan para penegak hukum untuk langsung menindak mereka yang ingin korupsi anggaran COVID-19.

"Kalau ada potensi masalah segera ingatkan, tapi kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi ada mens rea, ya harus ditindak. Silakan digigit saja apalagi dalam situasi krisis sekarang ini tidak boleh ada satupun yang main-main," ujar Jokowi dalam sambutannya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Sempat Minta Dana Bansos Diawasi KPK

2. Jokowi minta Polri, Kejaksaan dan KPK untuk bersinergi awasi anggaran COVID-19

Menolak Lupa, Jokowi Minta Penegak Hukum Gigit Pelaku Korupsi BansosANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Oleh karena itu, Jokowi meminta agar anggaran sebesar Rp695 triliun itu untuk diawasi. Ia juga meminta jajaran aparat penegak hukum untuk membantu percepatan penggunaan anggaran.

"Alokasi dananya cukup besar yaitu Rp695,2 triliun dan bahkan bisa lebih besar lagi jika diperlukan. Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan," kata dia.

Untuk mengawasi anggaran penanganan virus corona itu, Jokowi pun meminta jajaran Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk bekerja sama dan bersinergi.

"Saya juga perintahkan kepada jajaran Polri, Kejaksaan, KPK dan lembaga pengawas internal pemerintahan untuk terus memperkuat sinergi, memperkuat kerja sama," ucapnya.

3. Mensos Juliari jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos

Menolak Lupa, Jokowi Minta Penegak Hukum Gigit Pelaku Korupsi BansosMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB. OTT ini terkait program bansos COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang sempat diamankan.

"Sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono). Sebagai pemberi AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke)," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menjelaskan, OTT ini dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, ada enam orang yang sempat diamankan. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta.

Kemudian, Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta. Firli mengatakan, pada 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang yang diberikan Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari.

Untuk Juliari, pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM (Ardian) dan HS (Harry) di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ungkap Firli.

Selanjutnya, Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lainnya beserta uang Rp14,5 miliar itu dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang Rp14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 dolar AS setara Rp2,420 miliar dan sekitar 23.000 dolar Singapura setara Rp243 juta," ucap Firli.

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Diduga Korupsi Bansos COVID-19, Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya