MK Tolak Pembentukan Partai Lokal Papua karena Tidak Sesuai UU Otsus

Pembentukan parpol lokal hanya dikhususkan untuk Aceh

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) Papua, yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Krisman Dedi Awi Janui Fonataba.

Krisman mengajukan pengujian Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Otonomi Khusus, lantaran partainya tidak dapat mengikuti pemilihan umum anggota legislatif pada 2019 lalu.

1. Pembentukan partai politik lokal hanya dikhususkan untuk Aceh

MK Tolak Pembentukan Partai Lokal Papua karena Tidak Sesuai UU OtsusIlustrasi partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Pasal 28 UU Otonomi Khusus telah mengatur bahwa partai politik nasional wajib memprioritaskan orang asli Papua untuk menjadi kader di sana dan meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua.

Hal itu berbeda dengan Aceh yang diberi kekhususan membentuk partai politik lokal, yang dalam hal mekanisme seleksi dan rekrutmen partai politik dilakukan secara mandiri oleh partai politik.

"Pengaturan partai politik di Papua sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 UU 21/2001 bukanlah dimaksudkan sebagai partai politik lokal sebab pengaturan partai politik dalam UU 21/2001 tidak secara tegas dikatakan dan sekaligus dimaknai sebagai partai politik lokal," kata Arief Hidayat dikutip dari ANTARA, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Protes Penolakan Otsus Papua, Jubir Demonstran: Pilihannya Cuma Dua

2. Masyarakat Papua bisa menjadi subjek utama di partai politik nasional

MK Tolak Pembentukan Partai Lokal Papua karena Tidak Sesuai UU OtsusANTARA FOTO/Dziki Oktomauliyadi

Menurut Arief, aturan yang ada dalam Pasal 28 UU Otonomi Khusus sudah sesuai dengan semangat otonomi khusus di Papua. Masyarakat Papua bisa menjalankan hak politiknya yang dijamin oleh UU tanpa harus membentuk partai lokal.

“Dengan adanya kewajiban itu, MK memandang orang-orang asli Papua memiliki peran penting dan bertindak sebagai subjek utama,” tuturnya.

3. Partai politik nasional wajib memberikan prioritas bagi masyarakat Papua untuk menjadi kadernya

MK Tolak Pembentukan Partai Lokal Papua karena Tidak Sesuai UU OtsusIlustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Justru melalui partai politik nasional, Arief menilai ada peluang besar orang asli Papua di tingkat politik nasional, sehingga aspirasi atau kepentingan terkait dengan Papua lebih mudah tersalurkan.

"Dengan demikian, meskipun tidak diberikan kekhususan untuk membentuk partai politik lokal, adanya ketentuan untuk memprioritaskan orang asli Papua dan kewajiban untuk meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua dalam rekrutmen politik oleh partai politik nasional lebih memberikan jaminan pengembangan sumber daya manusia di bidang politik bagi orang asli Papua pada khususnya dan penduduk Papua pada umumnya," tutur Arief.

Baca Juga: KSP Sebut Pembangunan Papua Masih Jadi Fokus Utama Jokowi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya