PDIP dan Aktivis Dorong Pengesahan RUU PKS, 9 Pasal Tambahan Diusulkan

PDIP klaim banyak dukungan untuk sahkan RUU PKS

Jakarta, IDN Times - DPP PDI Perjuangan (PDIP) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, menggelar diskusi terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak sepakat mendorong agar fraksi-fraksi di DPR memiliki sikap konsisten dalam mewujudkan sebuah aturan penghapusan kekerasan seksual yang sudah menjadi perhatian masyarakat.

Di dalam draf RUU PKS yang berusaha diusulkan para aktivis, diusulkan sejumlah hal baru, termasuk sembilan jenis kekerasan seksual yang mengatur hingga pelarangan penyiksaan seksual.

1. PDIP mengklaim mendapat dukungan dari banyak pihak terkait disahkannya RUU PKS

PDIP dan Aktivis Dorong Pengesahan RUU PKS, 9 Pasal Tambahan DiusulkanMassa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP dari Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, mengatakan banyak kelompok masyarakat, akademisi, artis, hingga kalangan legislator yang sudah mulai membicarakan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Kita berharap drafnya bisa cepat selesai, sehingga bisa segera kita usulkan di dalam proses legislasi di DPR. Kita harap itu bisa terjadi Oktober, sehingga September kalau bisa sudah ada selesai draf dan naskah akademiknya. Sehingga segera ada pra pembahasan di teman-teman DPR yang akan menjadi pengusul," kata Diah dalam diskusi publik secara daring bertajuk Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Dear DPR, PDIP Ajak Fraksi Tuntaskan Draf RUU PKS Agar Lekas Disahkan

2. PDIP minta seluruh partai koalisi mendukung disahkannya RUU PKS

PDIP dan Aktivis Dorong Pengesahan RUU PKS, 9 Pasal Tambahan DiusulkanKepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP dari Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka (Dok.PDI Perjuangan)

Diah menjelaskan, RUU PKS sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, namun dikeluarkan dari prioritas tahun ini. Rencananya, RUU PKS akan kembali dimasukkan ke prioritas 2021. Sebagai pihak yang mengklaim sejak awal mendorong RUU ini, PDIP antusiasme atas dukungan publik yang makin besar.

"Saya yakin sekarang dukungan fraksi-fraksi di DPR makin menguat, semoga memang benar adanya. Tidak hanya di ruang populer tapi juga di ruang legislasi. Artinya jangan di luar bicaranya 'oke mendukung', begitu pembahasan tiba-tiba mundur. Kita berharap ada konsistensi juga dari teman-teman fraksi pendukung," ujar dia.

3. Jaringan advokasi RUU PKS sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS ke DPR

PDIP dan Aktivis Dorong Pengesahan RUU PKS, 9 Pasal Tambahan DiusulkanPerwakilan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, Valentina Sagala (Dok.PDI Perjuangan)

Sementara, perwakilan dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS, Valentina Sagala, mengatakan pihaknya sedang melakukan finalisasi draf RUU PKS yang akan diusulkan ke DPR. 

Jaringan Masyarakat Sipil mendefinisikan agar RUU PKS bisa sebagai upaya mencegah, menangani, menyediakan perlindungan, memulihkan korban, menindak pelaku, memberikan rasa aman kepada korban, saksi, dan keluarga korban, serta mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

"Intinya mempertegas negara hadir melindungi korban," kata Valentina.

4. Ada sembilan jenis pasal tambahan yang akan dimasukan ke dalam RUU PKS

PDIP dan Aktivis Dorong Pengesahan RUU PKS, 9 Pasal Tambahan DiusulkanDesakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Selain itu, diusulkan juga sembilan jenis kekerasan seksual. Yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Jaringan Masyarakat Sipil juga mengusulkan agar unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU PKS lebih detail dibanding perumusan dalam RUU Hukum Pidana. Contohnya, perkosaan dalam RUU Hukum Pidana mengatur unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Sementara dalam RUU ini unsur-unsurnya diperluas menjadi kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan. Sementara soal pemidanaan, pihaknya mengusulkan pidana pokok dalam wujud penjara, denda, kerja sosial, hingga pidana pengawasan,” kata Valentina.

Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya