Komisi I: Pemanggilan Dubes Tiongkok Jangan Hanya Formalitas Belaka

RI harus desak Tiongkok agar tindak perusahaan pemilik kapal

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, langkah Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian sudah tepat. Dubes Xiao dipanggil terkait adanya dugaan perbudakan yang dialami oleh ABK Indonesia di kapal penangkap ikan milik perusahaan Tiongkok, Dalian Ocean Fishing Co. Ltd itu. 

Pemanggilan dilakukan oleh Dirjen Asia Pasifik, Desra Percaya untuk mendapatkan klarifikasi atas kematian empat ABK usai bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok. Apalagi tiga jenazah di antaranya dilarung ke laut. 

Apakah Komisi I juga melihat adanya indikasi perbudakan di kapal penangkap ikan tuna itu?

1. Pemanggilan Dubes Tiongkok diharapkan tak menjadi prosedural diplomatik semata

Komisi I: Pemanggilan Dubes Tiongkok Jangan Hanya Formalitas BelakaAntaraNews

Dalam keterangan tertulisnya, Charles berharap agar klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan karena hal ini menyangkut wibawa negara.

“Yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera Tiongkok tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan,” kata Charles pada Jumat (8/5).

Baca Juga: Migrant CARE Desak Pelanggaran HAM di Kapal Ikan Tiongkok Diselidiki

2. Tiongkok harus berikan sanksi hukum kepada perusahaan pemilik Kapal Long Xin 629

Komisi I: Pemanggilan Dubes Tiongkok Jangan Hanya Formalitas BelakaJenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar pemerintah RI terus mendesak Pemerintah Tiongkok untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal.

“Selain itu Pemerintah Tiongkok harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya,” katanya menegaskan.

3. Pemerintah RI bisa mengangkat kasus pelanggaran HAM terhadap ABK ke forum multilateral

Komisi I: Pemanggilan Dubes Tiongkok Jangan Hanya Formalitas Belakakemenlu.go.id

Tidak hanya itu, Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral, baik itu di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja.

“Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga: Heboh Jenazah ABK WNI Dibuang ke Laut, Menlu: Sudah Disetujui Keluarga

Topik:

Berita Terkini Lainnya