Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020

Bawaslu minta pelaku politik uang dijerat sanksi lebih berat

Jakarta, IDN Times – Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, politik uang menjadi akar masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, di tengah pandemik COVID-19.

Padahal sejatinya, aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai politik uang menyebut, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.

1. Bawaslu khawatir pendemik COVID-19 membuat politik uang semakin tumbuh subur

Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Di sisi lain, banyak masyarakat yang ekonominya melemah akibat pandemik ini, sehingga ia mengkhawatirkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 akan berkurang.

"Ini tantangan berat bagi kita di dalam Pilkada 2020, apakah politik uang ini akan semakin subur, atau politik uang ini bisa berkurang, sangat tergantung pada bagaimana masyarakat memaknai Pilkada di tengah pandemik COVID-19,” kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga: Tangkal Money Politik, Bawaslu Rintis Tiga Desa Anti Politik Uang

2. Bawaslu minta pelaku politik uang dijerat sanksi yang lebih berat

Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewi menjelaskan, politik uang sangat berpotensi merusak kemurnian pelaksanaan hak pilih. Pelaku politik uang harus dijerat sanksi yang lebih berat agar menimbulkan efek jera.

“Memang salah satu politik hukum pidana kita di Pilkada ini ingin memberikan efek jera terhadap pelaku politik uang makanya pengaturan subjek, penghilangan pengaturan di setiap tahapan dan juga sanksi yang berat diharapkan bisa memberikan efek jera pada Pilkada 2020,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut.

3. Masyarakat diminta waspada terkait politik uang saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Politik Uang Diprediksi Jadi Akar Masalah Pilkada Serentak 2020Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Oleh sebab itu ia mengharapkan peran serta masyarakat dan akademis dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya politik uang.

“Dalam Pilkada, penerima uang atau materi lainnya juga bisa dijerat sanksi pidana, sementara dalam Pemilu hanya pemberi yang bisa dijerat. Sehingga diharapkan akan memberikan kewaspadaan kepada masyarakat kita tidak menerima politik uang,” tuturnya.

Baca Juga: Temui KPK, Bawaslu Diskusi Cara Cegah Praktik Politik Uang di Pilkada

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya