Punya Pagu Rp134 Triliun, Serapan Anggaran Kemensos 2020 Hampir Habis

Realisasi anggaran Kemensos sudah lebih dari 97,2 persen

Jakarta, IDN Times - Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras memastikan program bantuan sosial (bansos) tidak akan terpengaruh terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hartono mengatakan, realisasi anggaran hampir terserap habis di akhir tahun 2020 ini yang jumlahnya mencapai Rp134 triliun.

“Saat ini total anggaran Kemensos terakhir Rp134 triliun dan realisasinya sudah lebih 97,2 persen per 6 Desember 2020 atau tertinggi di kementerian/lembaga,” kata Hartono saat menggelar konferensi pers dikutip dari channel YouTube Kemensos RI, Minggu (6/12/2020).

1. Kemensos sedang persiapkan program bansos 2021 yang akan disalurkan pada Januari

Punya Pagu Rp134 Triliun, Serapan Anggaran Kemensos 2020 Hampir HabisIlustrasi Bantuan Sosial (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sedangkan untuk anggaran perlindungan sosial yang jumlahnya mencapai Rp128,78 triliun, realisasi anggarannya sudah sebesar 98 persen.

Kemensos, kata Hartono, hingga saat ini masih terus berupaya untuk menyelesaikan program reguler maupun program khusus yang tersisa di akhir tahun ini. Untuk anggaran tahun depan, fokus Kemensos masih tetap sama yakni penyaluran bansos yang akan dimulai pada Januari 2021.

“Dan kami akan siapkan pelaksanaan program tahun 2021 yang harus sudah kami salurkan di bulan Januari 2021 nanti, karena ada juga yang berkaitan urusan bantuan sosial dan lainnya,” tuturnya.

Baca Juga: [WANSUS] Mensos Juliari: Diminta Jadi Menteri, Saya Gak Terlalu 'Wow'

2. Selama 9 bulan, Kemensos klaim telah bekerja keras pastikan bansos tersalurkan dengan baik

Punya Pagu Rp134 Triliun, Serapan Anggaran Kemensos 2020 Hampir HabisMensos Juliari P Batubara salurkan bansos di Natuna (Dok. Kemensos)

Dia pun mengaku prihatian atas OTT KPK yang melibatkan sejumlah pejabat Kemensos hingga Mensos Juliari Batubara. Sebab, Kemensos telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas dan amanah dari pemerintah kepada rakyat untuk menyalurkan bansos secara tepat sasaran.

“Hampir 9 bulan terakhir ini kami di Kemensos dengan seluruh dirjen, kepala badan, staf ahli, tentu tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos tersalurkan secara tepat dan kemudian secara tepat sasaran. Dan kami berusaha untuk terus menaati prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujar Hartono.

3. Mensos Juliari jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi bansos

Punya Pagu Rp134 Triliun, Serapan Anggaran Kemensos 2020 Hampir HabisMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB. OTT ini terkait program bansos COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang sempat diamankan.

"Sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono). Sebagai pemberi AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke)," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menjelaskan, OTT ini dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, ada enam orang yang sempat diamankan. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta.

Kemudian, Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta. Firli mengatakan, pada 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang yang diberikan Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari.

Untuk Juliari, pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM (Ardian) dan HS (Harry) di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ungkap Firli.

Selanjutnya, Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lainnya beserta uang Rp14,5 miliar itu dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang Rp14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 dolar AS setara Rp2,420 miliar dan sekitar 23.000 dolar Singapura setara Rp243 juta," ucap Firli.

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mensos Trending Topic, Warganet: Merasa Dosa Gak Sama Pasien COVID-19?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya