Satu Bulan Penerapan E-Tilang, Polisi Jaring 3.624 Kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah resmi menerapkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal tilang elektronik (e-tilang) awal November.
Selama 24 hari penerapan e-tilang, Polda Metro mencatat ada 3.624 kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Ini 25 Lokasi Tempat Pemberlakuan Tilang Elektronik ETLE di Jakarta
1. Ribuan kendaraan terjaring e-Tilang
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf merinci, dari total 3.624 pelanggar terbagi di beberapa titik. Antara lain, 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka dan 2.468 lainnya di Jalan MH Thamrin.
"Plat hitam ada 2.777 kendaraan, plat kuning 639 kendaraan, plat merah 60 kendaraan, plat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan," ujar Yusuf melalui sambungan telepon, Selasa (27/11).
2. Surat pelanggaran akan dikirim pihak PMJ ke pelanggar melalui surat Pos
Ribuan kendaraan yang melanggar tersebut langsung diverifikasi petugas Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas pelanggaran yang mereka lakukan.
Editor’s picks
Selanjutnya, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor handphone pelanggar, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.
3. Ini syarat yang harus dilakukan pelanggar e-Tilang
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.
"Rincian penindakan ETLE yang sudah terkonfirmasi selama 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," kata Yusuf.
4. Pembayaran e-Tilang melalui bank BRI
Setelah mengonfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui BRI.
"Jumlah pelanggar ETLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan ETLE ada sebanyak 180 kendaraan," pungkas Yusuf.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menyatakan bila pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu yang ditentukan, secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.
Baca Juga: Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE