Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Menyerahkan Diri ke KPK

KPK akan mendalami dugaan korupsi bansos pada 5 tersangka

Jakarta, IDN Times - Satu lagi tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial bernama Adi Wahyono (AW) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adi Wahyono adalah salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yang bertugas untuk menunjuk rekanan dalam proyek bansos tersebut.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020).

Usai menyerahkan diri, kata dia, penyidik KPK akan menggali keterangan lebih mendalam kepada AW terkait perannya dalam dugaan korupsi tersebut.

"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri.

1. Seluruh tersangka akan diperiksa oleh penyidik KPK

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Menyerahkan Diri ke KPKANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dengan demikian, lima tersangka yang telah ditetapkan KPK pada Minggu (6/12/2020) telah lengkap dan siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara juga telah menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari atau pukul 02.50 WIB dengan didampingi sejumlah orang.

Baca Juga: [FOTO] Penampakan Mensos Juliari saat Menyerahkan Diri ke KPK

2. KPK sempat mengimbau Mensos Juliari dan AW untuk kooperatif dan menyerahkan diri

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Menyerahkan Diri ke KPKMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengimbau kepada Mensos Juliari dan AW untuk menyerahkan diri guna menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK mengimbau kepada JPB dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK, karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

3. KPK tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi program bansos

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Menyerahkan Diri ke KPKLima Pimpinan KPK baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam kasus korupsi program bansos ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Firli menuturkan, tiga tersangka yang sudah ditangkap langsung ditahan selama 20 hari hingga 24 Desember 2020. Matheus ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Harry ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Atas perbuatannya, Matheus dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Mensos Sempat Minta Dana Bansos Diawasi KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya