Soal Izin Nikahan dan Maulid di Rumah Rizieq, FPI: Ada Kesalahpahaman

FPI sesalkan kerumunan di kediaman Rizieq terus dibahas 

Jakarta, IDN Times - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, merespons soal izin acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.

Menurut Aziz, panitia acara sudah meminta izin kepada RT, RW, kelurahan, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Namun dalam perjalanannya, ada kesalahahaman antara panitia dan Dishub soal izin acara itu.

“Dishub itu bahasanya silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pemahaman panitia, berkoordinasi itu bicara sama pihak kepolisian, dengan Kasatlantas. Normatif lah pembicaraan itu,” kata Aziz saat dihubungi IDN Times, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Polri: Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab Beda dengan Pilkada Solo

1. Harusnya polisi menjelaskan kepada panitia terkait izin acara

Soal Izin Nikahan dan Maulid di Rumah Rizieq, FPI: Ada KesalahpahamanRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Seharusnya, lanjut Aziz, saat itu kepolisian yang diwakili Satlantas Polres Jakarta Pusat, langsung memberikan arahan kepada panitia acara terkait izin acara tersebut. Karena ketidaktahuan panitia, akhirnya izin kepada kepolisian saat itu hanya secara lisan.

“Kalau kemarin Kasatlantas bilang ‘pak ini izin dulu ke sini’. Ya namanya masyarakat diberi tahu, gitu loh, ada polisi di situ kan yang ngerti hukum, mereka (panitia) harusnya dikasih tahu. Kan polisi tugasnya mengayomi dan melayani. Kalau orang gak tahu, dikasih tahu,” ujarnya.

2. FPI sesalkan permasalahan tersebut terus dibahas polisi dan Pemda DKI

Soal Izin Nikahan dan Maulid di Rumah Rizieq, FPI: Ada KesalahpahamanYoutube.com/Mubarok Husein

Aziz pun menyayangkan jika akhirnya kepolisian dan Pemda DKI Jakarta, terus mempermasalahkan kegiatan tersebut meskipun denda sebesar Rp50 juta sudah dibayar lunas oleh Rizieq.

“Kalau memang waktu itu tidak ada izinnya, kan polisi bisa membubarkan. Bilang aja 'ini gak ada izinnya, silahkan diurus izinnya', kan bisa,” kata dia, menegaskan.

3. FPI menilai polisi tidak berwenang mencari kesalahan pihaknya lagi

Soal Izin Nikahan dan Maulid di Rumah Rizieq, FPI: Ada KesalahpahamanKuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz pun meminta kepada kepolisian untuk tidak mencari-cari kesalahan pihaknya lagi. Sebab, Rizieq dan FPI secara terbuka sudah menerima sanksi dari Pemda DKI Jakarta.

Menurut dia, kepolisian sudah tidak berwenang lagi untuk memberikan sanksi pidana kepada FPI dan Rizieq, karena kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq itu.

“Kan menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ada dua, kejahatan dan pelanggaran. Nah, ini masuknya kejahatan atau pelanggaran? Kalau kejahatan kan dihukum, kalau pelanggaran kan disanksi, gitu. Jangan sampai udah ditilang suruh bayar denda, besoknya dipanggil lagi polisi terus dimasukin penjara,” tutur Aziz.

4. Polri dan Pemda DKI menyatakan acara Maulid Nabi yang digelar FPI tidak ada izinnya

Soal Izin Nikahan dan Maulid di Rumah Rizieq, FPI: Ada KesalahpahamanWagub DKI Jakarta Riza Patria di lahan Sawah Abadi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (15/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI dan Rizieq tidak mendapat izin dari kepolisian dan Pemda DKI.

Senada dengan Polri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan pihaknya tak menerima izin dari Rizieq mengenai acara maulid nabi dan pernikahan putrinya, Syarifah Rizieq Shihab. Menurutnya, perizinan tersebut bukan wewenang Pemda DKI Jakarta.

"Izin keramaian itu kepada kepolisian. Kalau kepada Pemda, umpamanya mau pinjam Monas,” kata politikus Partai Gerindra tersebut, Selasa (17/11/2020).

Usai peringatan maulid nabi dan pernikahan putrinya, Rizieq dan FPI dijatuhi sanksi Rp50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta, karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 dan 80 karena menggelar acara tanpa membatasi jumlah pengunjung. Namun, tidak dijelaskan pasal mana yang dilanggar Rizieq dan FPI.

Acara yang digelar Rizieq memang menimbulkan kerumunan dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Sejumlah peserta kedapatan tidak memakai masker dan dapat menyebabkan potensi penularan COVID-19. Puncaknya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan, karena acara tersebut digelar di dua wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jabar.

Nasib serupa juga menimpa Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Para petinggi Polri itu dianggap membiarkan terjadinya pelanggaran aturan protokol kesehatan sehingga dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Diperiksa 14 Jam, Panitia Maulid di Rumah Rizieq Dicecar 37 Pertanyaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya