Surat Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril Akan Dibacakan di Bamus DPR

Pemberian amnesti harus memperhatikan pertimbangan DPR

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membacakan surat yang dikirim oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo, terkait permintaan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maqnun.

Surat dari presiden tersebut akan dibacakan langsung di Badan Musyawarah (Bamus) dan didengarkan bersama oleh pimpinan DPR, ketua fraksi, serta ketua komisi.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan pada Jokowi

1. DPR menggelar rapat paripurna ke-22

Surat Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril Akan Dibacakan di Bamus DPRWakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. IDN Times/Teatrika Putri

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat membuka rapat paripurna ke-22.

“DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019, hal permintaan pertimbangan untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” kata Agus dalam sambutannya di ruang rapat paripurna Nusantara II, kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

2. Rieke Diah Pitaloka pertegas surat Presiden yang masuk ke DPR

Surat Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril Akan Dibacakan di Bamus DPRIDN Times/Marisa Safitri

Menanggapi sambutan tersebut, anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengajukan interupsi lantaran kurang jelas terkait adanya dua surat yang masuk ke DPR tersebut, apakah salah satunya terkait dengan Baiq Nuril atau tidak.

“Interupsi pimpinan. Pimpinan, tadi kami kurang jelas ada surat masuk dari Presiden untuk meminta pertimbangan. Kami mohon penjelasan, surat pertimbangan dari Presiden itu terkait pemberian amnesti Baiq Nuril?” tanya Rieke.

“Kami mohon dalam rapat Bamus kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril,” sambungnya.

3. Surat Presiden soal Baiq Nuril akan dibahas di Bamus

Surat Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril Akan Dibacakan di Bamus DPRIDN Times/Axel Jo Harianja

Agus pun kemudian mempertegas surat yang masuk ke DPR. Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa benar yang akan dibacakan di Bamus adalah surat Presiden soal Baiq Nuril.

“Memang betul, hal permintaan pertimbangan. Memang belum ditulis, tapi benar untuk Baiq Nuril. Nanti siang ada rapat Bamus. Nanti akan dibahas di rapat Bamus,” jawab Agus.

4. Pemberian amnesti oleh Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR

Surat Jokowi untuk Amnesti Baiq Nuril Akan Dibacakan di Bamus DPRDok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Seperti diketahui sebelumnya, Baiq Nuril telah menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi, Senin (15/7). Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 45, pemberian amnesti oleh presiden harus juga memperhatikan pertimbangan DPR.

Baca Juga: Temui Moeldoko, Baiq Nuril Beri Surat Permohonan Amnesti pada Jokowi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya