Tanggapi Fatwa Haram MUI soal AstraZeneca, Wapres: Itu Bukan Problem

Ma'ruf jamin keamanan vaksin AstraZeneca sebelum digunakan

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut menanggapi polemik fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin COVID-19 AstraZeneca. Menurut Ma’ruf, tidak ada masalah terkait fatwa haram tersebut dan MUI pun sudah memberikan izin penggunaan dengan alasan kedaruratan.

“Tidak halal pun MUI bilang boleh (digunakan), apalagi kalau itu memang halal, tentu menjadi lebih boleh. Itu bukan problem menurut saya,” kata Ma’ruf saat melakukan kunjungan kerja di Lampung, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Temui Kiai di Jatim, Jokowi: Pesantren Siap Vaksinasi AstraZeneca

1. Pemerintah akan jamin keamanan vaksin AstraZeneca sebelum digunakan

Tanggapi Fatwa Haram MUI soal AstraZeneca, Wapres: Itu Bukan ProblemWakil Presiden RI Ma’ruf Amin meninjau simulasi vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang (Dok. Setwapres)

Mantan Rais Aam Nahdlatul Ulama (NU) ini mengimbau masyarakat tak lagi mempermasalahkan fatwa MUI. Pemerintah, kata dia, akan terus memastikan keamanan vaksin asal Inggris tersebut sebelum digunakan.

“Halal atau tidak halal saya kira yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya adalah boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal,” ujarnya.

2. MUI sebut vaksin AstraZeneca haram, namun boleh digunakan

Tanggapi Fatwa Haram MUI soal AstraZeneca, Wapres: Itu Bukan ProblemKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh (Dok. Sagas COVID-19)

Perlu diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan kajian terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca. MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut haram.

“Produk AstraZeneca ini haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari Babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin COVID-19 untuk produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 19 Maret 2021.

Menanggapi fatwa tersebut, perusahaan farmasi AstraZeneca membantah vaksin COVID-19 yang mereka produksi mengandung produk turunan dari babi. Pernyataan itu sekaligus menepis pernyataan yang disampaikan MUI bahwa vaksin AstraZeneca mengandung enzim tripsin babi sehingga dinyatakan haram. 

"Penting untuk dicatat bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasi oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," demikian bunyi keterangan tertulis dari PT AstraZeneca Indonesia, Minggu, 21 Maret 2021.

Bahkan, vaksin itu telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. "Banyak juga Dewan Islam di seluruh dunia yang telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini boleh digunakan untuk oleh umat Islam," kata AstraZeneca. 

3. BPOM sedang berkomunikasi dengan WHO terkait penggunaan vaksin AstraZeneca

Tanggapi Fatwa Haram MUI soal AstraZeneca, Wapres: Itu Bukan ProblemIDN Times/Helmi Shemi

Sementara, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, BPOM tengah melakukan komunikasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain, untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini, terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.

"Vaksin COVID-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," ujar Penny dalam siaran tertulis.

Penny mengatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca telah diterima Indonesia, melalui COVAX Facility yang diproduksi di Korea Selatan, dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Penny menjelaskan bets produk vaksin COVID-19 AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia tersebut, berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah dan diproduksi di fasilitas produksi yang berbeda.

"Walau pun vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025 dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia, namun untuk kehati-hatian, Badan POM bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP KIPI dan ITAGI melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menkes Segera Distribusikan Vaksin AstraZeneca

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya