Tersangka Penjual Blangko E-KTP Menjual Melalui Online Shop
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - NID, tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP, mengaku menjual barangnya melalui online shop.
Hasil penelusuran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, diketahui ada tiga akun milik NID di Tokopedia tersebut. Bagaimana hasil penyelidikan tersebut?
Baca Juga: Tersangka Penjual Blangko e-KTP Ternyata Punya 3 Akun di Tokopedia
1. Tersangka menjual blangko e-KTP melalui Tokopedia
Tersangka penjualan blangko e-KTP ternyata punya lebih dari satu akun, yang diketahui menjual melalui Tokopedia.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
2. Tersangka punya tiga akun di Tokopedia
Hasil penelusurahn penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, diketahui ada tiga akun milik NID di Tokopedia. Namun, polisi masih terus mendalami kasus ini dan mencari tahu online shop lain, yang kemungkinan digunakan tersangka saat menjual blangko e-KTP.
"Ada tiga ya, sementara itu. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu kita masih mendalami," ujar dia.
3. Tersangka adalah anak dari pejabat Dinas Dukcapil
Editor’s picks
NID diketahui merupakan anak dari pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orangtuanya, kemudian dia browsing atau dia jual di media online," kata Argo.
4. Tersangka ditahan di Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tengah mendalami motif NID menjual blangko e-KTP secara online dan dijual seharga Rp50 ribu per eksemplar.
"Jadi dia udah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp50 ribu, dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Argo.
5. Tersangka dijerat pasal berlapis
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NID kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“(NID) dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Administrasi Kependudukan,” kata Argo.
Baca Juga: Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara Online Ternyata Anak Pejabat