Tidak Netral di Pilkada, Dua Kades di Bima Kena Hukuman Pidana

Keduanya sempat ikut kampanye oleh masing-masing paslon

Jakarta, IDN Times - Dua oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi hukuman pidana karena tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Kedua Kades itu adalah AG yang merupakan Kades Mbawa, Kecamatan Donggo, dan RH seorang Kades di Desa Pesa Kecamatan Wawo.

"Kedua orang Kades tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 tahun 2016,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman dikutip dari laman Bawaslu.go.id, Selasa (24/11/2020).

1. Kedua kades itu dijatuhi hukuman denda Rp3 juta subsidair 3 bulan penjara

Tidak Netral di Pilkada, Dua Kades di Bima Kena Hukuman PidanaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Abdurrahman menjelaskan, hukuman tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bima Nomor: 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi yang dibacakan oleh Hakim Ketua Arif Hadi Saputra pada 13 dan 16 November 2020.

“Kedua kades tersebut telah dijatuhi hukuman pidana denda Rp3 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara,” tuturnya.

Baca Juga: Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Jateng Bubarkan 14 Konvoi Pilkada 

2. Bawaslu Bima ingatkan seluruh kades untuk bersikap netral di Pilkada 2020

Tidak Netral di Pilkada, Dua Kades di Bima Kena Hukuman PidanaIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan adanya putusan tersebut, Abdurahman mengingkatkan lagi kepada semua Kades di Bima untuk bisa menahan diri dengan tidak mengikuti atau terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon).

“Ini menjadi pelajaran bersama untuk para Kades khususnya supaya tidak ada lagi yang terlibat hukum akibat melanggar aturan yang ada,” kata dia menegaskan.

3. Kedua kades yang dijatuhi sanksi diketahui mengikuti kampanye paslon Pilkada Bima

Tidak Netral di Pilkada, Dua Kades di Bima Kena Hukuman PidanaIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, kedua oknum Kades tersebut diproses hukum karena mereka ikut terlibat memberikan dukungan pada saat kampanye paslon, yakni Kades Mbawa, Kecamatan Donggo diketahui mengikuti kegiatan kampanye paslon Bupati Bima Nomor Urut 2 Drs. H. Syafrudin M. Nor dan Ady Mahyudi (Safa’ad).

Sementara Kades Pesa, Kecamatan Wawo terlibat dalam kegiatan kampanye paslon Bupati Bima Nomot Urut 3 Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya