Viral WNA Punya e-KTP dan Masuk DPT, Ini Klarifikasi KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi soal viral Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu dipastikan oleh KPU tidak benar adanya, karena pihaknya telah memverifikasi kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam e-KTP yang viral tersebut lewat Kartu Keluarga (KK).
1. KPU sebut WNA tidak memiliki hak untuk memilih pada pemilu
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, sangat tidak mungkin WNA memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
“Kemudian kita pastikan lagi di KK-nya, jadi KK atas nama Bahar, artinya NIK tadi yang kami sebutkan atas nama bapak Bahar. Kemudian yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT, atas nama Bahar,” kata Viryan di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
2. KPU menduga foto e-KTP yang beredar adalah rekayasa
KPU sendiri menduga, e-KTP yang beredar di media sosial tersebut merupakan sebuah editan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kita serahkan kepada yang lebih ahli, kita laporkan kepada cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam. Apakah foto tersebut hasil editan atau bukan,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri: E-KTP di Duren Sawit Bukan Tercecer, Tapi Sengaja Dibuang
3. Hasil pengecekan KPU, keduanya memiliki NIK yang sama
Editor’s picks
Namun, Viryan menegaskan bahwa WNA tersebut memang benar memiliki e-KTP namun diperuntukkan untuk bekerja, bukan sebagai pemilih.
“Ternyata NIK 3203012503770011 atas nama Bahar, maka yang terjadi adalah kesamaan NIK tapi data berbeda. Ini yang kami temukan di lapangan, KPU sudah lakukan verifikasi faktual terhadap data tersebut temuannya demikian,” ungkapnya.
4. KPU pusat dan Jabar masih terus melakukan verivikasi terkait hal ini
Selanjutnya, KPU Cianjur mengaku akan melakukan verifikasi kembali untuk mencocokkan DPT.
Sementara KPU Pusat juga akan berkoordinasi dengan Dukcapil memastikan tidak ada WNA terdaftar di DPT Pemilu 2019 dan memastikan semua nama di DPT terdaftar sesuai dengan NIK pemilik.
5. Sebelumnya, viral di media sosial terkait adanya WNA yang memiliki e-KTP
Untuk diketahui sebelumnya, beredar dua foto e-KTP di media sosial yang menampilkan dua identitas berbeda. Yang satu bernama Bahar dan satu lagi bernama Guohui Chen yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Gouhui ini yang disebut-sebut memiliki e-KTP Cianjur. Sementara Bahar, 47 tahun, kebingungan namanya tercantum di DPT Pemilu 2019 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) WNA berkebangsaan China.
Baca Juga: Kemendagri Jamin WNA yang Punya e-KTP Tak Bisa Mencoblos di Pemilu