Wiranto: Pengibaran Bendera Selain Merah Putih Itu Ilegal

Bendera bintang kejora dilarang berkibar di mana pun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah secara tegas melarang adanya pengibaran bendera di luar bendera kebangsaan merah putih.

Ia menegaskan, jika ada pihak-pihak yang mencoba mengibarkan bendera selain merah putih, maka itu adalah perbuatan ilegal dan melanggar hukum.

“(Pengibaran) bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal kecuali (bendera) merah putih, bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh Undang-Undang,” kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Hal itu ditegaskannya kembali menyusul adanya pengibaran bendera bintang kejora saat aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Papua di seberang Istana Merdeka, Rabu (28/8) lalu.

“Bendera bintang kejora, bintang apa lagi nanti itu itu pasti ilegal, ya makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, bendera bintang kejora sendiri menurut tokoh Papua Freddy Numberi adalah sebuah simbol kebudayaan dan bukan bendera nasional.

“Tapi yang penting bahwa pengibaran bendera yang bukan Merah Putih yang diakui sebagai ya satu bendera kebangsaan versi lain, ilegal,” imbuhnya.

Baca Juga: Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya