Dalam Sehari, BNN Surabaya Tangkap 3 Pengedar Narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Surabaya menangkap tiga pengedar narkoba dalam satu hari, Kamis (2/8) di tiga tempat berbeda. Bahkan, para pengedar narkoba tersebut mendapatkan pasokan barang dari narapidana yang sedang mendekam di lapas Pamekasan dan Madiun. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti ketika Konferensi Pers di kantor BNNK, Senin (6/8).
1. Penangkapan berasal dari kasus sebelumnya
Ketiga tersangka tersebut bernama Sigit Nugroho (34), warga asal Jetis Kulon, Untung Hariono (32) warga asal Karangrejo dan Odit Trinawan (31) warga asal Girilaya. "Awalnya kami menangkap seseorang kemudian mengaku bawa narkoba. Diantaranya ada yang dari Hari, Sigit dan Odit. Setelah kami melakukan penyelidikan kami mendapati barang bukti adanya handphone, percakapan informasi narkoba itu akan dikirim kemana saja, termasuk ngambilnya," jelas Suparti.
2. Merupakan jaringan lapas
Editor’s picks
Hari, ketika digeledah oleh BNNK di rumahnya, mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya bernama Valen di lapas Pamekasan. Sedangkan Odit ditangkap ketika berada di Jalan Gunung Sari Indah dan mengaku mendapat pasokan sabu untuk diedarkan dari Yuli yang mendekam di lapas Madiun. "Mereka merupakan jaringan lapas, ada yang dari lapas pamekasan, dsn lapas madiun," imbuh Suparti.
3. Mengedarkan di taman Bungkul
Suparti menambahkan bahwa para tersangka menggunakan sistem ranjau yang memasukkan narkoba ke dalam rokok. Mereka mengedarkannya ke kalangan rekan dan juga melalui kurir. Bahkan salah satu tersangka, Hari, yang merupakan juru parkir (jukir) di Taman Bungkul sudah memiliki pasar sendiri berupa pengamen dan komunitas yang sering mengadakan acara tiap malam Minggu di Taman Bungkul. "Ada juga yang ngaku dapat dari teman lainnya lagi. Sama juga tukang parkir di Bungkul," terang Suparti.
Baca Juga: Baru 6 Bulan, BNN Ungkap 15 Pencucian Uang Kasus Narkoba