Ini Alasan Kemenhub Tak Bisa Kabulkan Tuntutan Pengemudi Daring

Roda dua tak masuk dalam regulasi kementerian

Surabaya, IDN Times - Disela-sela unjuk rasa yang dilakukan oleh Jatim Online Bersatu (JOB), Kepala Subid Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo melakukan audiensi dengan perwakilan massa aksi. Ia menyampaikan tanggapannya terkait tuntutan pendemo di depan gedung Grahadi, Jumat (13/7).

1. Tak dapat kenakan tarif dasar bagi roda

Ini Alasan Kemenhub Tak Bisa Kabulkan Tuntutan Pengemudi DaringIDN Times/Fitria Madia

Syafrin menerangkan bahwa tuntutan para pengemudi ojek online yang menginginkan adanya kesetaraan tarif dasar dari aplikator untuk ojek roda dua tidak dapat dikabulkan. Hal ini mengacu pada UU no 22 tahun 2009, bahwa roda dua merupakan kendaraan perorangan dan bukan angkutan umum. "Sehingga kita tidak bisa melakukan pengaturan terhadap roda dua seperti angkutan umum. Jadi pengaturan tarif roda kita gak bisa atur," ujarnya.

2. Taksi online tetap bisa diatur

Ini Alasan Kemenhub Tak Bisa Kabulkan Tuntutan Pengemudi DaringIDN Times/Fitria Madia

Sedangkan untuk roda empat, Syafrin menambahkan bahwa jenis taksi online memang sudah diatur terkait tarif dasarnya. "Kalau mobil silahkan. Jika memang ada usulan dari provinsi terkait penyesuaian tarif, silahkan sampaikan ke kementerian perhubungan untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif jika memang hasil justifikasi itu harus disesuaikan," jelasnya.

3. Zonasi dikembalikan ke pemprov

Ini Alasan Kemenhub Tak Bisa Kabulkan Tuntutan Pengemudi DaringIDN Times/Fitria Madia

Salah satu tuntutan JOB terkait penertiban Zona Merah diakui Syafrin bukan merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan. "Kita serahkan ke daerah untuk melakukan evaluasi dan pertimbangannya, mana daerah yang ditetapkan zona merah dan mana yang hijau," jelasnya.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya