Jakarta, IDN Times - FPI mendeklarasikan nama baru selepas pemerintah melarang segala kegiatan mereka per Rabu (30/12/2020), melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Lembaga. Nama baru ormas tersebut adalah Front Persatuan Islam.
Pengumuman deklarasi nama ini diumumkan oleh FPI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (30/12/2020). Dalam keterangan itu, disebutkan pula deklarator dari nama baru adalah nama-nama yang juga menjadi pentolan Front Pembela Islam, seperti Munarman dan Ahmad Sabri Lubis.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar keterangan tertulis tersebut.