Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Poster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jakarta, IDN Times - FPI mendeklarasikan nama baru selepas pemerintah melarang segala kegiatan mereka per Rabu (30/12/2020), melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Lembaga. Nama baru ormas tersebut adalah Front Persatuan Islam.

Pengumuman deklarasi nama ini diumumkan oleh FPI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (30/12/2020). Dalam keterangan itu, disebutkan pula deklarator dari nama baru adalah nama-nama yang juga menjadi pentolan Front Pembela Islam, seperti Munarman dan Ahmad Sabri Lubis.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar keterangan tertulis tersebut.

1. FPI sebut pembubaran organisasi masyarakat sudah terjadi sejak dulu

Polisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dalam keterangan tersebut, Front Persatuan Islam menyebut bahwa pembubaran organisasi yang bertentangan dengan pemerintah telah terjadi sejak dulu. Apa yang dialami oleh Front Pembela Islam ini adalah pengulangan dari kejadian tersebut.

"Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam," ujar keterangan tertulis tersebut.

"Jadi, pelarangan Front Pembela Islam saat ini merupakan deja vu alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu," lanjut keterangan itu.

2. Kuasa hukum sebut soal rencana pergantian nama usai polisi mencabut atribut FPI di Petamburan

Editorial Team

Tonton lebih seru di