Jakarta, IDN Times - Kapten JKT48, Freya Jayawardana, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) Grok ke Polres Metro Jakarta Selatan. Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada 5 Februari 2025 atas nama pelapor RRFJ (Freya),” kata Murodih di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Murodih menjelaskan, laporan Freya berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik.
“Perkaranya berkaitan dengan manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Murodih.
Adapun objek perkara yang dilaporkan Freya adalah unggahan dari beberapa akun media sosial yang diduga menyalahgunakan teknologi Grok dan Swap.
“Objek perkara yang dimaksud adalah postingan pelaku yang menggunakan akun @grok dan @swap sehingga seolah-olah orang yang ditampilkan dalam unggahan tersebut adalah pelapor atau korban,” jelasnya.
Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Freya untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Kamis (12/3/2026). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
