Jakarta, IDN Times - Kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta dinilai Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) adalah bentuk kelalaian pernah melapor ke pihak sekolah, namun pihak sekolah tidak merespons. Artinya, menurut dia sekolah telah lalai dalam melindungi korban.
Hal ini, serupa dengan kasus dugaan perundungan pada seorang siswa berinisial MH (13) yang meninggal dunia, perundungan diduga seudah terjadi lingkungan sekolah (MPLS).
“Dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun kasus SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas," kata Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dikutip Kamis (20/11/2025).
