Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro Jaya ungkap motif aksi peledakan di SMA 72 Jakarta
Polda Metro Jaya ungkap motif aksi peledakan di SMA 72 Jakarta. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Ketiadaan peran satgas PPK di dua kasus kekerasan berat sekolah

  • Pertanyakan kinerja tim satgas PPK setelah penerimaan SK resmi

  • FSGI minta optimalisasi satgas daerah dan penguatan kanal pengaduan sekolah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta dinilai Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) adalah bentuk kelalaian pernah melapor ke pihak sekolah, namun pihak sekolah tidak merespons. Artinya, menurut dia sekolah telah lalai dalam melindungi korban.

Hal ini, serupa dengan kasus dugaan perundungan pada seorang siswa berinisial MH (13) yang meninggal dunia, perundungan diduga seudah terjadi lingkungan sekolah (MPLS).

“Dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun kasus SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas," kata Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dikutip Kamis (20/11/2025).

1. Ketiadaan peran satgas PPK di dua kasus kekerasan berat sekolah

Polres Tanggamus memediasi antara pihak pelaku dan korban dugaan perundungan siswa SMPN 1 Pematang Sawah. (Dok. Polres Tanggamus).

Permendikbudristek 46/2023 mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), serta pemerintah daerah membentuk Tim Satgas PPK di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Namun dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun SMAN 72 Jakarta, tidak tampak sama sekali pelaksanaan tugas maupun fungsi Tim Satgas PPK Kota Tangerang Selatan maupun Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta, padahal kedua kasus tersebut termasuk kategori kekerasan berat yang mengakibatkan satu siswa meninggal di Tangsel dan 91 korban terluka di SMAN 72 Jakarta.

“Seharusnya Kepala SMAN 72 Jakarta diperiksa oleh Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta. Karena Kepala Sekolah adalah pihak yang paling bertanggungjawab melindungi warga sekolah selama berada di sekolah. Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tendik," ujarnya.

2. Pertanyakan kinerja tim satgas PPK setelah penerimaan SK resmi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi keluarga anak korban perundungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Selasa (26/11/2024). (dok. KemenPPPA)

SK Tim PPK sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, sedangkan Tim Satgas PPK Kota Tangsel ditandatangani oleh Walikota dan Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta ditandatangi oleh Gubenur. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mempertanyakan apakah saat terima SK, sekolah gelar lakukan pencegahan atau penanganan kasus.

"Apakah sejak menerima SK Tim Satgas PPK pernah menggelar rapat untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di wilayahnya?" katanya.

3. FSGI minta optimalisasi satgas daerah dan penguatan kanal pengaduan sekolah

ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta diminta pastikan Tim Satgas Daerah yang telah dibentuk bekerja optimal sesuai amanat Permendikbudristek 46/2023. Satgas yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, dan Dinas Sosial wajib bersinergi dalam upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dinas Pendidikan juga didesak segera menjamin seluruh sekolah memiliki kanal pengaduan online yang aman bagi korban dan saksi. Kanal pengaduan tidak boleh hanya satu pintu, tetapi harus memuat kontak lembaga lain seperti KPAI/KPAD, Dinas PPA, dan Dinas Pendidikan agar pelaporan lebih mudah dan terlindungi.

4. Penguatan tim PPK dan langkah pencegahan kekerasan di sekolah

ilustrasi perundungan (IDN Times/Novaya)

Selain itu, SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta diminta segera mengikuti pelatihan penguatan Tim PPK dan kepala sekolah agar memahami mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai Permendikbudristek 46/2023. Dengan begitu, setiap pengaduan dapat ditangani sesuai standar yang berlaku.

Tim PPK di satuan pendidikan terkait juga diminta segera menyusun program pencegahan dan penanganan. Langkah pencegahan mencakup sosialisasi anti perundungan kepada seluruh peserta didik, penyelenggaraan kelas parenting untuk membangun pola asuh positif, serta pelatihan bagi guru agar mampu mendeteksi tanda kekerasan pada anak dan merujuk mereka untuk mendapatkan bantuan psikologis bila diperlukan.

Editorial Team