Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga ke media sosial X atau yang dulu dikenal dengan sebutan Twitter. Media sosial dengan logo huruf X ini sebelumnya dinilai lalai menangani konten pornografi yang ditemukan Komdigi pada 12 September 2025. Surat teguran ketiga ini sudah dilayangkan pada 8 Oktober 2025.
"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Senin (13/10/2025).