“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," kata Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni yang dikutip dari situs resmi.
Klarifikasi Balik Nama Kepemilikan Ponsel, Komdigi: Sifatnya Sukarela

- Kemkomdigi klarifikasi tidak akan wajibkan ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor.
- Wacana balik nama kepemilikan ponsel sukarela untuk perlindungan lebih jika hilang atau dicuri.
- IMEI berfungsi sebagai identitas resmi, mencegah peredaran ponsel ilegal, dan memberikan perlindungan tambahan bagi konsumen.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) melakukan klarifikasi terkait wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Bagi yang ingin perlindungan lebih
Sebelumnya Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi menyebut bahwa wacana jual beli HP second atau bekas akan seperti sepeda motor, menggunakan metode balik nama kepemilikan agar tidak ada penyalahgunaan identitas.
"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," lanjut Wayan.
Identifikasi melalui IMEI

IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.
IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” ujar Wayan.
Baru sebatas wacana
Wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan
Melalui klarifikasi ini, Komdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini adalah upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.