Masa Penahanan Bahar Bin Smith Diperpanjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times– Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memperpanjang masa penahanan sementara Bahar Bin Smith, penceramah yang menjadi terdakwa penyiksaan dua remaja di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor. Masa penahanan yang semestinya habis pada 6 Januari 2019, diperpanjang karena beberapa alasan.
Besok lusa, masa penahanan Bahar akan genap sebulan. Padahal, awalnya kuasa hukum Bahar meminta penangguhan agar kliennya tidak ditahan. Lalu, bagaimana sikap Bahar dan kuasa hukumnya terkait penambahan tersebut?
1. Polisi perlu waktu mengumpulkan berkas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Trunoyudo, mengatakan jika penyidik masih memerlukan waktu dalam mengumpulkan berkas. “Masa perpanjangan sampai 40 hari ke depan,” tutur Trunoyudo, Rabu (16/1).
Penambahan masa penahanan itu dilakukan karena ada koreksi berkas P19 dari kejaksaan.
2. Kuasa hukum Bahar tidak keberatan
Mendengar keputusan tersebut, Azis Yanuar, kuasa hukum Bahar Bin Smith, sama sekali tidak keberatan. Sebaliknya, Azis memandang keputusan penyidik demi kelancaran proses persidangan.
“Itu adalah hak penyidik. Kami amati proses hukum, kami menghormatinya, karena itu semua sesuai dengan hak penyidik,” ujar Azis, ketika dihubungi IDN Times, Rabu (16/1).
Namun, Azis mengatakan, Bahar hanya akan memberi keterangan lainnya di persidangan kelak. “Pihak kami berkeinginan untuk mengutarakan seluruh keterangan di persidangan. Itu sikap kami,” katanya.
Editor’s picks
3. Tidak akan kembali meminta penangguhan
Azis mengatakan, kuasa hukum tak akan lagi meminta penangguhan penahanan untuk Bahar selama pengumpulan berkas. Sebelumnya, ia pernah memohon agar Bahar dibebaskan karena sakit maag akut.
“Sebenarnya waktu itu permohonan keluarga, mengingat kondisi kesehatan Habib Bahar. Tapi, sebenarnya Habib Bahar sendiri tidak pernah meminta itu. Beliau siap mengikuti aturan,” katanya.
4. Kuasa hukum mempersiapkan segala hal jelang persidangan
Saat ini, Azis dan tim kuasa hukum tengah mempersiapkan segala hal menjelang persidangan kliennya. “Kami tengah mempersiapkan proses persidangan. Berkas sudah P18, tinggal menunggu P21,” ujarnya.
Dalam Keputusan Jaksa Agung Ri, berkas P18 merupakan formulir yang menjelaskan bahwa hasil penyelidikan belum lengkap.
5. Kasus Bahar menganiaya dua remaja
Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. Ia menjadi tersangka karena menganiaya dua remaja berinisial MZ (17 tahun) dan CAJ (18).
Penganiayaan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin,1 Desember 2018, lalu.