Jakarta, IDN times – Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan pembatasan untuk perjalanan darat di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Dalam press briefing virtual pada Senin (20/12/2021), Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan bahwa Kemenhub telah menyiapkan pendekatan manajemen rekayasa lalu lintas.
Budi mengatakan hal ini dilakukan atas kesepakatan, koordinasi dan kerja sama dengan sejumlah pihak seperti kepolisian dan BPJT jalan tol.
“Jadi manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, yang pertama kami merekomendasikan atau akan memberlakukan. Namun demikian, sifatnya adalah sangat situasional,” ujarnya.
“Jadi tergantung dengan kebutuhan di lapangan, dan kemudian kebutuhan di lapangan ini yang akan melakukan nanti tindakan adalah diskresi kepolisian. Jadi, artinya dari awal sudah kami siapkan konsepnya, skemanya. Namun demikian, untuk eksekusinya sangat tergantung dengan diskresi dari kepolisian,” tambah Budi.