Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Catat! Ini Aturan Kemenhub untuk Pelaku Perjalanan Darat Saat Nataru

Ilustrasi Tol Jagorawi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub) Budi Setiadi menyampaikan sejumlah aturan perjalanan darat yang akan berlaku selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam briefing virtual pada Senin (20/12/2021), Budi mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran No.109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19, maka ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan.

“Pertama bahwa kewajiban semua pelaku perjalanan baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” jelasnya.

1. Kapasitas transportasi dibatasi

Ilustrasi pelabuhan. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Hal berikutnya, kata Budi, adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

“Dan berikutnya tentu adalah aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa akan dilakukan juga pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat. Di mana untuk kendaraan angkutan umum akan dibatasi sebanyak 75 persen.

“Sampai sekarang kapasitas masih kami batasi sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal, termasuk juga untuk kapal penyeberangan atau kapal Ro-Ro” ujarnya.

2. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan sterilisasi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Terkait masalah pengelolaan terminal, Budi mengatakan, semua pengelola atau simpul transportasi di darat, baik itu terminal, pelabuhan dan juga penyeberangan, dilakukan pembatasan.

“Kami sudah melakukan pembatasan. Yang pertama adalah menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi kami harapkan semua Korsatpel di terminal, termasuk juga di dermaga penyeberangan, harus sudah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Ia juga mengimbau untuk melakukan sterilisasi di berbagai tempat, terutama ruang tunggu, baik itu di kapal maupun di bus.

“Untuk sterilisasi bisa dilakukan baik oleh petugas kami yang ada di lapangan, dan juga terutama adalah kerja sama dengan operator. Jadi kami harapkan kerja sama dari teman-teman operator baik kapal dan juga kendaraan busnya untuk juga melakukan sterilisasi secara berkala selama 1x24 jam,” katanya.

“Jadi selesai digunakan, akan dilakukan sterilisasi,” tambah Budi.

3. Pengukuran suhu tubuh

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selanjutnya, Budi juga mengimbau kepada semua pengelola simpul transportasi darat, baik di terminal maupun di dermaga, agar setiap masyarakat yang akan menggunakan atau melakukan perjalanan dicek suhu tubuhnya.

Selain itu, Budi mengatakan, Kemenhub juga sudah mengimbau dan sudah menyiapkan beberapa prasarana untuk pendukung penanganan COVID-19. Di antaranya adalah menyiapkan hand sanitizer dan wastafel yang mudah dijangkau dan mudah dilihat oleh masyarakat.

“Selain itu, juga di beberapa simpul kami akan menyiapkan ruang isolasi manakala dijumpai di dalam masyarakat yang melakukan perjalanan ada yang mungkin ternyata terpapar COVID-19, kami siapkan ruang untuk isolasi,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rehia Sebayang
Sunariyah
Rehia Sebayang
EditorRehia Sebayang
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us