Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PNM Zulkifli 3.jpg
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat menemui warga kelompok tani di Dusun Tayeman, Desa Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Kamis (9/10/2025). (IDN Times/Dhana Kencana)

Intinya sih...

  • Pembentukan Komite Pengarah tercantum dalam Perpres 110/2025

  • Posisi Ketua Komite Pengarah sebelumnya dijabat Luhut Binsar Pandjaitan

  • Susunan Komite Pengarah berdasarkan Perpres 110/2025

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan alias Zulhas menjadi Ketua Komite Pengarah penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Selain itu, Prabowo menetapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Wakil Ketua I dan II Komite Pengarah.

1. Pembentukan Komite Pengarah tercantum dalam Perpres 110/2025

Ilustrasi emisi karbon industri. (pixabay.com/marcinjozwiak)

Pembentukan Komite Pengarah tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. Adapun beleid tersebut telah diundangkan sejak 10 Oktober 2025.

"Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordiniasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaran instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah," bunyi Pasal 96 ayat 1 Perpres 110/2025, dikutip Selasa (21/10/2025).

2. Posisi Ketua Komite Pengarah sebelumnya dijabat Luhut Binsar Pandjaitan

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Trio Hamdani)

Sebelumnya, posisi Ketua Komite Pengarah tersebut dijabat oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Investasi (Menko Marves) yang kala itu dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara Wakil Ketua Komite Pengarah diberikan ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Dengan adanya Perpres 110/2025, otomatis aturan sebelumnya, yakni Perpres 98/2021 dicabut.

3. Susunan Komite Pengarah berdasarkan Perpres 110/2025

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berikut ini susunan Komite Pengarah yang tercantum dalam Pasal 96 ayat 4 Perpres 110/2025:

  • Ketua: Menteri Koordinator bidang Pangan

  • Wakil Ketua I: Menteri Koordinator bidang Perekonomian

  • Wakil Ketua II: Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan

  • Ketua Bidang I Substansi NDC: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

  • Ketua Bidang II Substansi Penyelenggaraan Instrumen NEK: Menteri terkait sesuai sektor dan subsektor masing-masing

  • Ketua Bidang III Koordinasi Kewilayahan: Menteri Dalam Negeri

  • Ketua Bidang IV Substansi Fiskal dan Pembiayaan: Menteri Keuangan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Pengarah dapat dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja. Selain itu, Komite Pengarah juga bisa melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

Editorial Team