Prabowo Teken Perpres Pengendalian Emisi, Menhut Bicara Ekonomi Hijau

- Hutan memiliki kredit karbon bernilai ekonomi tinggi
- Bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Ada empat regulasi yang disiapkan
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, ini merupakan bagian penting dalam membangun ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat
“Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10/2025).
1. Hutan memiliki kredit karbon bernilai ekonomi tinggi

Raja Juli mengatakan, dengan adanya Perpres 110/2025, menempatkan posisi hutan memiliki kredit karbon bernilai ekonomi tinggi. Kredit karbon merupakan izin atau sertifikat untuk mengeluarkan ton emisi karbon dioksida. Proses ini bisa diperdagangkan.
“Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” ucap dia.
2. Bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Raja Juli menyampaikan, hal itu juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nantinya, Kementerian Kehutanan membuat skema hutan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis.
Raja Juli juga sudah menyiapkan aturan turunan dari Perpres tersebut berupa, Peraturan Menteri (Permen) yang akan memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.
3. Ada empat regulasi

Lebih lanjut, Raja Juli mengatakan, ada empat regulasi yang disiapkan, yakni revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Kami pastikan pelaksanaan Perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia,” ujar dia.
“Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. Inilah era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh,” imbuhnya.