Zulhas: Target 82,9 Juta Penerima MBG Tercapai Maret 2026

- Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, target 82,9 juta penerima MBG kemungkinan tercapai pada Maret 2026.
- Pemerintah terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap tata kelola MBG.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan mengungkapkan, target 82,9 juta penerima Makan Bergizi Gratis (MBG) kemungkinan bakal tercapai pada Maret 2026.
Menurut dia, target itu bisa tercapai setelah Presiden Prabowo Subianto yang akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG.
"Diperkirakan tahun 2026, Maret, itu kita sudah bisa mencapai 82,9 juta dengan harapan tidak ada risiko satu orang pun," kata Zulhas di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
1. Perbaikan dan evaluasi tata kelola MBG

Zulhas menambahkan, pemerintah kini terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap tata kelola MBG. Dia memastikan, pemerintah bertekad tidak ingin ada lagi anak yang menjadi korban akibat kelalaian dalam penyediaan MBG.
Zulhas pun mengaku telah mendapatkan penugasan menjadi ketua tim dalam melakukan koordinasi antarinstansi, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Bukan hanya itu, pemeritah juga memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG akan dilakukan semakin ketat.
"Pengawasan tentu nanti sampai ke desa, itu di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, ada gubernur, bupati, punya wali kota, camat, sampai desa. Itu pengawasan, sehingga nanti puskesmas, dinas kesehatan bisa secara rutin melakukan evaluasi dipimpin langsung nanti sama pelaksana harian, Bu Nanik (Wakil Kepala BGN)," tutur Zulhas.
2. BGN pastikan Perpres Tata Kelola MBG siap dibagikan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program MBG sudah selesai. Menurutnya, Perpres tersebut tinggal dibagikan.
"Sudah, tinggal beres, tinggal dibagikan," ujar Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).
3. Ada sanksi bagi yang melanggar

Dadan mengatakan, pada perpres itu, tertuang sanksi yang bisa diberikan kepada dapur MBG atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), apabila melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Ada (sanksi) pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada (sanksi)," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Dadan mengatakan, sanksi yang diberikan adalah administratif, yakni penutupan SPPG. Saat ini, kata dadan, ada 106 SPPG yang dihentikan.
"Kan menghentikan operasional. Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," katanya.