Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Musisi sekaligus Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (18/10). 

Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8). Dhani dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis (30/8) sore lalu. 

1. Sanggahan Dhani setelah jadi tersangka

instagram.com/ahmaddhaniprast

Penetapan kasus ini berdasarkan pada bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani. 

Mengenai status hukumnya tersebut, Dhani angkat bicara. 

"Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/10). 

2. Dhani merasa dikriminalisasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di