Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Menurutnya, segenap bangsa Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Dengan demikian, Bustami berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dia menilai, gugatan terhadap presidential threshold penting agar ke depannya UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.
"Kalau 20 persen ini bisa kita jadikan nol, mau tidak mau, suka tidak suka, untuk memilih pimpinan daerah, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, kita berharap akan menjadi rujukan yang sama," ujar senator asal Lampung itu.
Melalui gugatan yang mereka ajukan, Fachrul Razi mengimbau masyarakat Indonesia untuk senantiasa bersuara dan mengampanyekan presidential threshold (PT) nol persen.
"Teruslah berjuang, kampanyekan PT 0 persen kepada civil society, gerakan mahasiswa, dan semua elemen stakeholder demokrasi. Kita bersuara dan berkampanye di media sosial dan di daerah masing-masing,” imbau Fachrul.
Dia pun meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan melalui gugatan tersebut.
“Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya, dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT (presidential threshold) nol persen," ucap dia.