Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Madiun terkait dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Maidi.

  • Tim KPK menyita sejumlah bukti elektronik, dokumen, dan uang tunai puluhan juta rupiah dalam penggeledahan tersebut.

  • Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi, bersama dua tersangka lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pendidikan Kota Madiun pada Rabu (28/1/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah bukti yang disita KPK. Antara lain surat, dokumen, hingga uang puluhan juta rupiah.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini," ujarnya, Kamis (28/1/2026).

"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," lanjutnya.

Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Lalu, Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team