'Uang Assalamualaikum', Kode Eks Sekjen MPR Minta Fee Proyek 10 Persen

- KPK menahan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono atas dugaan gratifikasi senilai Rp30 miliar yang berasal dari rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
- Ma’ruf menggunakan kode 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum' untuk meminta fee sekitar 10 persen dari nilai proyek kepada para rekanan.
- Selain menerima uang tunai, Ma’ruf juga diduga memperoleh akun trading dan rekening nominee berisi total Rp16,4 miliar sebagai bagian dari gratifikasi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR senilai Rp30 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah rekanan pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
Untuk meminta uang fee dari para rekanan, Ma'ruf Cahyono menggunakan kode 'Uang hangus' atau 'uang assalamualaikum'. Besaran fee yang diminta sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ujar Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Setelah itu, Ma'ruf Cahyono diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan di MPR untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tersebut sesua yang dikehendakinya atau disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ma'ruf Cahyono juga diduga menerima akun trading salah satu pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di Setjen MPR. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
Selain itu, Ma'ruf Cahyono diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (PT Valbury Ecapital International) yang juga menyedia alat tulis kantor di Setjen MPR.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," ujarnya.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," imbuhnya.
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

















