Eks Sekjen MPR Biayai Resepsi Nikah Anak Pakai Uang Korupsi

- KPK menahan eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono atas dugaan gratifikasi senilai Rp30 miliar yang sebagian digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.
- Barang bukti yang disita meliputi motor Harley Davidson, mobil Rubicon, gitar, sepeda Brompton, ponsel mewah, serta uang miliaran rupiah untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan.
- Ma’ruf Cahyono dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sementara KPK terus menelusuri aset guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi di Setjen MPR senilai Rp30 miliar.
Uang itu digunakan untuk berbagai hal, salah satunya membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono. Kini, uang yang nominalnya masih dihitung telah disita KPK.
"Berikutnya barang bukti yang diamankan yaitu sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," lanjutnya.
Berikut daftar barang bukti yang disita dari kasus eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono:
- 1 Motor Harley Davidson
- 1 Mobil merek Rubicon
- 1 gitar senilai Rp10 juta
- 1 sepeda Brompton Rp30 juta
- Ponsel Samsung Z Fold Rp20 juta
- Uang Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah Ma'ruf Cahyono di Gandul, Depok, Jawa Barat
- Sejumlah uang yang digunakan membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf Cahyono pada November 2020
Ma'ruf Cahyono disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

















