Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan terkait kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap kasus batu bara hingga Asabri itu berlangsung sejak Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.
Dari foto dan video yang diterima IDN Times, awalnya penyidik menemukan brankas yang disembunyikan di balik tembok dengan dilapisi kompartemen atau dinding berpanel kayu.
Penyidik kemudian menemukan sejumlah koper berisi uang dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, terdapat koper berisi emas batangan.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto di lokasi penggeledahan.
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita beberapa dokumen, handphone, beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar dia.
Hingga saat ini, terdapat total 12 lokasi yang digeledah:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat (proses)
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara (proses)
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (proses)
4. Rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (proses)
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai)
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai)
7. Rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (proses)
8. Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan (proses)
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (proses)
10. Rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (proses)
11. Rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place (proses)
12. Rumah di Sentul, Bogor (proses)
Dalam penggeledahan di kafe de’Clan, polisi menemukan brankas dengan luas 2 x 1,5 meter di balik etalase lantai dua.
Dalam brankas itu, polisi menemukan uang tunai asing dan rupiah dengan total Rp60 miliar. Uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika dan Rp259.159.000.
Budi mengatakan, lantai dua kafe digunakan sebagai kantor.
“Dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor termasuk tempat penyimpanan uang yang tadi buka brankas, ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2 x 1,5 meter. Ini sekamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi,” kata Budi di de’Clan.
Selain Rp60 miliar yang ditemukan di de’Clan, polisi juga menyita 16 mata uang asing dari Koin Money Changer yang bersebelahan dengan de’Clan dengan total sekitar Rp7,2 miliar.
Pantauan IDN Times di lokasi, penyidik membawa tiga koper dari de’Clan. Selain itu, terdapat alat penghitung uang yang dibawa.
Selain uang, polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ujarnya.
