Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)
Kasus bermula ketika Gatut Sunu baru menjabat sebagai Bupati Tulungaung. Saat itu ia meminta para pejabat setempat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan. Surat itu digunakan Gatut Sunu untuk menekan bawahannya.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
"Bagi yang tidak 'tegak lurus' kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," imbuhnya.
GSW diduga meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di Tulungaung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. KPK menduga total uang yang diminta GSW senilai Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ujarnya.
Selain itu, GSW juga diduga meminta jatah tambahan dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Jatah yang diminta sebesar 50 persen dari nilai anggaran. Ia juga diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu.
Asep menjelaskan, dari total Rp5 miliar, ia telah menerima sekitar Rp2,7 miliar. Uang itu dipakai untuk sejumlah hal seperti membeli sepatu Louis Vuitton hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," kata dia.