Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Usai jadi perbincangan hangat karena menyebut MK akan memutuskan proposional tertutup, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kembali menyinggung polemik tersebut.
Denny mengaku mendapat informasi bahwa putusan hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
Terkait hal tersebut, Denny menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya itu. Dia juga memastikan, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.
"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," kata dia dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Denny mengatakan, perlu mengklarifikasi hal tersebut agar tidak ada upaya sia-sia yang dilakukan untuk memeriksa jajaran di lingkungan MK.
Dia menjelaskan, dalam pernyataan yang dibuat, dia menggunakan frasa 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'. Sehingga dia mengklaim, tidak ada pula putusan yang bocor, karena memang belum ada putusannya.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tutur dia.
Namun, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengklaim, informasi yang diterima sangat kredibel dan terpercaya. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melanjutkan informasi itu kepada publik sebagai bentuk pengawasan, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
Putusan MK bersifat langsung mengikat, tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Denny mengingatkan, agar MK memutus dengan cermat, tepat, dan bijak, sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah.
"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen," imbuh dia.