Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menanggapi polemik pelonggaran aturan halal yang diminta Amerika Serikat AS dalam dokumen tarif resiprokal (Reciprocal Tariff Act/RTA). Ia mengatakan, tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS.
Dia mengatakan, Indonesia akan tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman AS. Sementara itu, produk makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.
"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Andre kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
