Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

INDEF soal Aturan Halal Dilonggarkan dalam Tarif Trump: Sembrono!

INDEF soal Aturan Halal Dilonggarkan dalam Tarif Trump: Sembrono!
Ilustrasi sertifikat halal yang dipajang di depan warung makan di Makassar. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Intinya Sih

  • Ekonom INDEF Abdul Hakam Naja menilai pelonggaran aturan halal dalam perjanjian tarif resiprokal dengan AS sebagai langkah sembrono yang mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia.

  • Dia menegaskan pentingnya perlindungan industri halal nasional dan mendorong pelabelan jelas bagi produk impor non-halal agar konsumen tetap terlindungi sesuai prinsip ekonomi syariah.

  • Kesepakatan dagang Indonesia-AS dinilai tidak seimbang, berpotensi melemahkan kedaulatan ekonomi, sehingga perlu dievaluasi ulang pasca pembatalan kebijakan tarif Trump oleh Mahkamah Agung AS.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Abdul Hakam Naja, melayangkan kritik keras terhadap ketentuan pelonggaran jaminan halal terhadap produk pangan Amerika Serikat (AS) seperti yang tercantum dalam dokumen tarif resiprokal (Reciprocal Tariff Act/RTA).

Menurut dia, kesepakatan ini mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal, melainkan juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal.

"Ini sama saja mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik," kata Hamka dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

1. Indonesia harus melindungi industri halal dalam negeri

ilustrasi logo halal
ilustrasi logo halal (unsplash.com/Markus Spiske)

Indonesia, menurut Hamka, semestinya melindungi industri halal dalam negeri seperti halnya AS. Terlebih, Indonesia mempunyai mimpi sebagai pusat ekonomi syariah global 2029.

Hamka mengatakan, kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia. Padahal, halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry).

"Bagaimanapun, Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS," kata dia.

Lebih jauh, Hamka juga mendorong agar produk-produk AS yang beredar di pasar diberi label non-halal dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia.

"Label produk impor AS non-halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko," kata dia.

2. Perjanjian dagang Indonesia-AS tidak seimbang

Logo Halal Indonesia (Dok. IDN Times/Istimewa)
Logo Halal Indonesia (Dok. IDN Times/Istimewa)

Lebih jauh, kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika, yang baru ditandatangani 19 Februari 2026, tidak seimbang dalam beberapa aspek, di antaranya akses pasar, perjanjian yang tidak simetris (asymetric), dan terlalu jauh mendiktasi Indonesia sebagai negara berdaulat. Kesepakatan ini dinilai cenderung banyak merugikan Indonesia.

"Ini menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik/UMKM," kata pria yang juga menjadi penasihat Center for Sharia Economic Development itu.

Karena itu, Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung (MA) AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengoreksi seluruh isi perjanjian.

"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara," kata dia.

3. AS minta pelonggaran aturan halal

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (setneg.go.id)

Dalam dokumen RTA, AS meminta adanya pelonggaran aturan halal bagi produk pangannya yang masuk ke Indonesia. Poin pertama menyebutkan Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan dari AS selama mematuhi hukum Islam. Standar yang dipakai pun bisa merujuk pada negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), bukan terpaku pada standar nasional Indonesia.

Sementara itu, produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayasa genetika (GMO) maupun non-GMO.

Kemudahan juga diberikan pada sektor logistik dan transportasi pengiriman barang. Kontainer serta material lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan tersebut tidak lagi diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

Pelonggaran juga menyasar pada sisi sumber daya manusia (SDM) di rantai pasok ekspor AS. Pegawai bagian pengemasan dan pergudangan AS dibebaskan dari kewajiban tes kompetensi halal yang biasanya diterapkan cukup ketat.

Selain itu, Indonesia tidak diperbolehkan memaksa perusahaan AS untuk menunjuk ahli halal khusus dalam operasionalnya. Indonesia dilarang mengadopsi atau mempertahankan kebijakan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More