Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menanggapi desakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI.
Menurut dia, ada syarat-syarat yang diatur dalam konstitusi terkait pemakzulan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
"Syarat yang diatur oleh konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal tertentu yang sudah secara spesifik disebutkan," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Sarmuji menegaskan, presiden dan/atau wakil presiden bisa dimakzulkan kalau melakukan pelanggaran hukum. Itu pun diatur secara spesifik dalam konstitusi.
"Kalau yang khusus untuk Mas Wapres, sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun. Sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita, yang bisa menyebabkan Mas Gibran, Mas Wapres untuk dimakzulkan," kata dia.