Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal Surat Pemakzulan Gibran, MPR: Kalau dari Lembaga Tinggi Ditanggapi

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi desakan pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto menanggapi desakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka melalui surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.
  • Rapim untuk menindaklanjuti desakan pemakzulan Gibran belum ada jadwalnya, dan akan ditentukan oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani.
  • Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan berdasarkan UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A dan B serta undang-undang lainnya terkait pelanggaran hukum.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto menanggapi desakan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka melalui surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyampaikan, pimpinan akan menggelar rapat bila surat usulan tersebut dianggap penting. Namun, dia menyebut belum ada jadwal rapat pimpinan (rapim) menindaklanjuti desakan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI tersebut. Dia mengatakan, jadwal rapim akan ditentukan Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

"Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat, yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya ketua yang menentukan. Jadi dikau tanyanya ke Pak Muzani," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2025). 

1. Surat bakal segera direspons bila berasal dari lembaga tinggi

Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) hadir di Gedung DPR/MPR jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, Prabowo dan Gibran, pada Minggu (20/10/2024). (IDN Times/Fauzan)

Menurut Pacul, surat-surat yang masuk ke MPR itu terlebih dulu akan melalui Sekretariat Jenderal (Setjen).

"Kalau sudut pandang kalau itu ada surat yang itu dari lembaga resmi pasti, ini soal lembaga resmi itu dirapatkan," kata dia.

Namun, ia menyampaikan, surat tersebut segera ditindaklanjuti untuk dibahas bila datang dari lembaga-lembaga tinggi negara.

"Terutama adalah lembaga lembaga tinggi. Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi. Kemudian pada level DPR dan Kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi," imbuhnya.

2. Forum Purnawirawan TNI desak MPR-DPR makzulkan Gibran

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau SPAM Regional Jatiluhur I Jumat (20/12/2024). (dok. Setwapres)

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR hingga DPR RI untuk meminta pemakzulan terhadap Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaku juga sudah mendapat surat tanda terima dari pihak kesetjenan DPR pada Senin (2/6/2025).

"Ya betul. Sudah. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR dan DPD," kata Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satria saat dikonformasi IDN Times melalui pesan suara.

Bimo mengatakan, pihaknya telah menjelaskan secara rinci dari segi hukumnya. Ia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI mengaku siap dipanggil oleh DPR, MPR, dan MPR RI bila ingin meminta penjelasan lebih jauh atas maksud pemakzulan itu. 

"Ya betul. Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya nanti kalau belum jelas dari DPR MPR DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata dia.

3. Dasar usulan pemakzulan Gibran

Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka blusukan di Pasar Nangka, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Adapun, yang mendasari Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan teehadap Gibran adalah UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A yang berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Pasal 7 B : "Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

2. TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 berbunyi: "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia."

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden/Wakil Presiden."

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) : "Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian pengadilan". 

Pasal 17 ayat (5) : Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Pasal 17 ayat (6) : Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 17 ayat (7) : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwifantya Aquina
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us