1 Hakim Perkara Asabri Sebut Kerugian Negara Rp22,7 T Gak Tepat

Empat terdakwa kasus Asabri sudah dijatuhi vonis

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili kasus korupsi PT Asabri, Mulyono Dwi Purwanto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dalam memutus empat terdakwa. Perbedaan pendapat itu terkait penghitungan kerugian negara senilai Rp22,78 triliun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai tidak tepat.

“Penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti sehingga (kerugian) Rp22 triliun tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim Mulyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

1. Hakim sebut BPK tak konsisten menghitung kerugian negara

1 Hakim Perkara Asabri Sebut Kerugian Negara Rp22,7 T Gak TepatIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mulyono menilai BPK tidak konsisten dalam menghitung kerugian negara. Sebab, kerugian Rp22,788 triliun berasal dari jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek (saham) setelah dikurangi penjualan pada 31 Desember 2019.

Menurutnya, dana Rp22,778 triliun adalah saldo dari pembelian rekening efek yang melanggar peraturan yang berlaku dan yang belum dipulihkan kembali per 31 Desember 2019. Namun, masih memperhitungkan penerimaan dana meski pembelian tidak sesuai dengan peraturan yang belaku.

"Reksadana, surat dan saham-saham masih ada dan menjadi milik PT Asabri dan memiliki nilai atau harga, tapi tidak diperhitungkan oleh auditor atau ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021 meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," jelas Mulyono.

Baca Juga: Eks Dirut Asabri Adam Rahmat Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

2. Hakim sebut lebih adil menghitung dana kas dalam kerugian negara

1 Hakim Perkara Asabri Sebut Kerugian Negara Rp22,7 T Gak TepatIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mulyono menilai, dengan metode penghitungan ahli itu, maka saham atau efek tersebut masih memiliki nilai apabila dijual atau dilikuidasi reksadananya. Dana kas tersebut memang tidak pasti karena harganya berfluktuasi.

Oleh karena itu, hakim Mulyono menilai lebih adil untuk menghitung dana kas dalam kerugian negara tersebut.

"Auditor tidak memperhitungkan itu tapi hanya efek surat berharga yang tidak terjual kembali sebelum 31 Desember 2019, tapi memperhitungkan penerimaan setelah 31 Desember 2018. Hal itu menyebabkan perhitungan kerugian negara menjadi tidak tepat, tidak nyata atau tidak pasti nilainya, karena tidak dihitung secara riil pembelian yang menyimpang namun mengesahkan penerimaan dananya dari penjualan atau redempt atau likuidasi efek tersebut sampai waktu tertentu," ujar Mulyono.

3. Empat terdakwa kasus Asabri dijatuhi vonis

1 Hakim Perkara Asabri Sebut Kerugian Negara Rp22,7 T Gak TepatSidang vonis kasus korupsi PT Asabri pada Selasa (4/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa kasus korupsi PT Asabri. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rahmat Damiri dan Sonny Widjaja, serta dua eks petinggi PT Asabri Bachtiar Effendi dan Hari Setianto.

Adam dan Sonny divonis 20 tahun penjara, sedangkan Sonny dan Adam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Eks Petinggi PT Asabri Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya