146 PNS Jakarta Diminta Jadi Relawan COVID-19, Menolak dapat Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 146 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk menjadi relawan dalam penanganan pandemi virus corona COVID-19. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi, Selasa (7/4).
Chaidir menyebut, permintaan relawan itu datang Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang kekurangan tenaga dalam menghadapi penyebaran penyakit menular.
Baca Juga: [BREAKING] DKI Jakarta Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini
1. Jika menolak jadi relawan, PNS terancam dapat sanksi
Chaidir mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada para relawan ini. Bagi yang menolak akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
"Yang menolak nanti akan diberikan sanksi PP 53. Mereka tidak loyal atas dedikasi. Saya pun masuk terus sebagai pegawai negeri," jelas Chaidir.
2. Seluruh relawan akan ditempatkan di rumah sakit
Editor’s picks
Seluruh relawan PNS DKI itu dipastikan tidak akan mengurus medis, karena bukan bidangnya. Chaidir mengatakan, mereka akan ditempatkan di sejumlah rumah sakit di ibu kota.
"Mereka bagian data admin. Bukan buat obat," ucapnya.
3. Kriteria PNS yang diminta jadi relawan
Chaidir menjelaskan, PNS yang diminta menjadi relawan adalah mereka yang masih berstatus pegawai baru dan mayoritas masih muda. Selain itu, mereka yang diminta menjadi relawan juga tak punya riwayat penyakit infeksi saluran pernapasan.
"Usia muda semua yang dipakai, yang energik, siap kerja, sehat, fit untuk bertugas membantu data, mem-backup para petugas paramedis yang berjuang di garda terdepan," jelasnya.
Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini