15 Hari PSBB DKI, Ada 842 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

Paling banyak dalam sehari mencapai 72 jenazah!

Jakarta, IDN Times - Jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta masih terus bertambah. Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diakses IDN Times pada Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 WIB, ada 842 jenazah yang sudah dimakamkan dengan protokol COVID-19 selama 15 hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada pun jumlah jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Jakarta selama pandemik COVID-19 telah mencapai 6.398 orang.

1. Rekor tertinggi pemakaman dengan protokol COVID-19 dalam sehari mencapai 72 jenazah

15 Hari PSBB DKI, Ada 842 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Jumlah jenazah yang dimakamkan dalam sehari pada masa PSBB DKI sempat memecah rekor tertingginya. Pada Jumat, 25 September 2020 misalnya, terdapat 72 jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Angka tersebut mengalahkan rrekor tertinggi sebelumnya pada Sabtu, 5 September 2020 yakni 66 jenazah.

Dalam 15 hari PSBB yang dimulai 14 September itu, penambahan jumlah jenazah paling sedikit terjadi tiga hari setelah memecah rekor tertinggi. Pada Senin, 28 September 2020 kemarin, ada 10 jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan TPU Rorotan untuk Tampung 6 Ribu Jenazah COVID-19

2. Ini protokol kesehatan dalam memakamkan jenazah COVID-19

15 Hari PSBB DKI, Ada 842 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19Proses pamakaman di TPU Pondok Ranggon (IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Dalam Surat Edaran Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di DKI Jakarta Tahun 2020, disebutkan bahwa jenazah harus diperlakukan beda dari biasanya. Jenazah tidak boleh disuntik pengawet dan diberi balsem.

Jenazah harus dibungkus dengan kain kafan. Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani harus dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air dan diikat.

Petugas juga diminta memastikan kantong jenazah tersegel dan tak boleh dibuka lagi, serta dipastikan tak ada kebocoran. Ketika jenazah sudah terbungkus, petugas harus menyemprot cairan disinfektan ke arah kantong jenazah.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan peti jenazah khusus. Ketika jenazah dimasukkan ke dalam peti, setelahnya peti harus dibungkus bahan plastik dan kembali disemprot disinfektan, serta harus disemayamkan kurang dari empat jam.

Jenazah juga harus diantarkan mobil khusus ke tempat pemakaman atau kremasi yang ditentukan, yakni di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat , TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, dan terakhir yang masih disiapkan di TPU Rorotan, Jakarta Utara.

3.Ada 72.177 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Jakarta

15 Hari PSBB DKI, Ada 842 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol COVID-19Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga Senin (28/9/2020) sudah ada 72.177 orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Jakarta. Dari jumlah tersebut sebanyak 57.741 atau 80 persennya dinyatakan sembuh dan 1.704 atau 2,4 persen orang meninggal dunia.

Sementara itu, saat ini masih ada 12.732 kasus COVID-19 aktif di Jakarta (10.474 isolasi mandiri dan 2.258 dirawat). Dari jumlah kasus aktif itu, sebanyak 6.678 atau 52,5 persen diantaranya merupakan pasien tanpa gejala, 5.701 atau 44,8 persen bergejala, dan 353 atau 2,8 persen sisanya belum diketahui.

Baca Juga: 70 Persen Kapasitas Rumah Sakit di DKI Terisi, Ini Upaya Pemprov DKI

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya