2 Petinggi Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap Proyek Kereta Rp1,125 Miliar

Suap diberikan untuk atur proyek kereta di Jawa-Sumatra

Jakarta, IDN Times - Dua petinggi anak usaha PT Kereta Api Indonesia, PT KA Manajemen Properti didakwa suap senilai Rp1,125 miliar. Mereka adalah Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono diduga telah memberikan suap.

"Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Menhub Minta Maaf Usai Anak Buah Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

1. Suap diberikan untuk atur proyek kereta di Jawa-Sumatra

2 Petinggi Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap Proyek Kereta Rp1,125 MiliarPegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Uang itu diberikan ke Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah. Uang haram itu diduga diberikan untuk mengatur paket pengerjaan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatra pada 2022.

"Supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa.

Baca Juga: Pejabat DJKA Diduga Korupsi Rp14,5 Miliar dari 4 Proyek Jalur Kereta

2. Uang Rp240 juta diberikan pada tiga pihak lainnya

2 Petinggi Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap Proyek Kereta Rp1,125 MiliarIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjono dan Yoseph juga memberikan uang Rp240 juta ke tiga orang lain. Mereka adalah Hamdan, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Edi Purnomo, dan Ketua Pokja Penanganan Perlintasan Sebidang Budi Prasetyo.

Hamdan mendapatkan Rp40 juta, sementara itu Edi dan Budi masing-masing Rp100 juta.

Atas perbuatannya, Yoseph dan Ibrahim disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Biaya Proyek Kereta Cepat Bengkak, Erick Pastikan Bukan karena Korupsi

3. Kasus berawal dari OTT KPK

2 Petinggi Anak Usaha PT KAI Didakwa Suap Proyek Kereta Rp1,125 MiliarIlustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang kena operasi tangkap tangan pada April 2023. Kemudian, KPK menetapkan 10 tersnagka dari kasus ini.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya dugaan rekayasa lelang empat proyek pembangunan kereta api.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya