2 Terdakwa Korupsi Bakamla Rp63,8 M Divonis Penjara 2 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua terdakwa korupsi senilai total Rp63,8 miliar di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Juli Amar Ma'ruf dan Leni Marlena, divonis dua tahun penjara. Mereka juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Juli dan Leni terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat perkara korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) atau perangkat pemantau perairan di Bakamla tahun anggaran 2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021).
1. Para terdakwa juga harus membayar uang pengganti
Selain itu, hakim juga memvonis Juli harus membayar uang pengganti Rp4 juta. Sementara, Leni harus membayar uang pengganti Rp3 juta.
"Bila tidak diganti maka harta bendanya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian bila terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama satu bulan," ujar Hakim.
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bakamla, Termasuk Eks Personel TNI
2. Kedua terdakwa menerima vonis hakim
Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Jaksa Penuntut Umum KPK tak langsung menerima vonis begitu saja.
"Untuk saat ini kami menyatakan pikir-pikir," ujar Jaksa.
3. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan
Vonis untuk keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut keduanya selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Juli dan Leni disebut turut memperkaya orang lain dalam korupsi pengadaan BCSS Bakamla.
Baca Juga: Novanto dan Golkar Disebut-sebut di Sidang Kasus Bakamla