446 Pegawai Kejaksaan Belum Lapor Kekayaan ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat 446 pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melaporkan kekayaan terbarunya ke KPK per Juli 2023.
Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Agung dan Polri.
Terdapat 12.415 wajib lapor kekayaan di Kejaksaan Agung. Dengan begitu, tingkat pelaporannya baru mencapai 96,41 persen.
Sementara tingkat pelaporan di Mahkamah Agung mencapai 99,45 persen dan Polri 99,62 persen.
Baca Juga: Kepatuhan LHKPN 6 BUMN Ini Rendah, Erick Thohir Disentil KPK
1. Tingkat kepatuhan LHKPN Polri paling rendah dibandingkan penegak hukum lain
Meski begitu, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai kejaksaan masih lebih tinggi dibandingkan Polri. Tingkat kepatuhan di kejaksaan mencapai 84,16 persen, sedangkan Polri 92,46 persen.
"Jadi kita bedain yang sekarang, yang sudah menyampaikan dan yang sudah lengkap. Kalau sudah lengkap, itu benar dia, tinggal kita klarifikasi kalau ada yang gak jelas, kita periksa kalau ada informasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Senin (24/7/2023).
"Tapi kalau yang belum lengkap ini kita belum bisa periksa, karena gak punya surat kuasa," imbuhnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Kejagung: Airlangga Diperiksa Terkait Kebijakan Fasilitas Ekspor CPO
2. Daftar tingkat kepatuhan LHKPN pada kelompok penegak hukum
Berikut daftar tingkat kepatuhan LHKPN aparat penegak hukum per Juli 2023:
Polri (16.789 wajib lapor): 82,46 persen
Kejaksaan Agung (12.415 wajib lapor): 84,16 persen
Mahkamah Agung: 94,54 persen.
Baca Juga: HUT ke-63 Kejagung, Jokowi Wanti-wanti Jaksa Tak Mainan Hukum
3. Daftar tingkat kepatuhan LHKPN seluruh instansi secara nasional per 2023
Berikut daftar tingkat kepatuhan LHKPN seluruh instansi secara nasional per 2023:
BUMN (109 instansi): 93,74 persen
Eksekutif pusat (105 instansi): 92,25 persen
Pemerintah Provinsi (34 instansi): 91,78 persen
Pemerintah Kabupaten/Kota (508 instansi): 88,72 persen
Aparat penegak hukum (3 instansi): 87,55 persen
DPRD Provinsi (34 instansi): 82,29 persen
Legislatif pusat: 77,19 persen
Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Anak Buah Jemy Sutjiawan Terkait Kasus BTS Kominfo