57 Eks Pegawai KPK Dipanggil Polisi Senin Pekan Depan

Novel Baswedan dkk diminta bawa ijazah dan KTP

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK), dipanggil kepolisian pada Senin, 6 Desember 2021.

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan teman-teman sejawatnya itu dipanggil untuk mendengarkan sosialisasi perekrutan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Perwakilan 57 eks pegawai KPK Hotman Tambunan membenarkan hal tersebut. Ia memastikan semuanya bakal hadir memenuhi undangan kepolisian. "Kalau sosialisasi semua hadir," ujar dia, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Sambut Baik Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri

1. Eks pegawai KPK belum dapat arahan khusus dari kepolisian

57 Eks Pegawai KPK Dipanggil Polisi Senin Pekan DepanEks Pegawai KPK, Hotman Tambunan di Kedai Kopi Tabe, Plaza Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Hotman menjelaskan pihaknya belum mendapat arahan tertentu dari kepolisian. Sebab, panggilan Senin pekan depan masih berupa sosiaslisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indoensia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Kita dengarkan saja dulu," ujarnya.

2. Eks pegawai KPK diminta bawa ijazah dan KTP

57 Eks Pegawai KPK Dipanggil Polisi Senin Pekan Depan57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam surat undangan yang beredar, sebanyak 57 eks pegawai diundang untuk hadir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Desember 2021.

Mereka diminta membawa salinan ijazah dan KTP yang harus dimasukkan ke dalam map warna kuning.

Surat itu ditandatangani Ispektur Jenderal Polisi Wahyu Widada dengan tembusan ke Kapolri dan Wakapolri.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Aturan 57 Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN Polri 

3. MAKI menilai langkah Kapolri sudah tepat

57 Eks Pegawai KPK Dipanggil Polisi Senin Pekan DepanKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Menyikapi terbitnya aturan perekrutan pegawai, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai hal itu sebagai langkah tepat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Sebab, untuk merekrut Novel Baswedan dan kawan-kawan perlu landasan hukum.

"Ya jadi kita apresiasi segera ada Peraturan Kapolri yang mendasari untuk rekrutmen itu," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya