57 Tersangka Korupsi Rayakan Lebaran di Rutan KPK

KPK buka kunjungan tahanan selama dua hari

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 75 orang tersangka di rumah tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 orang menganut agama Islam.

Karena masih dalam masa tahanan, mereka harus menjalani salat Idul Fitri dan merayakan lebaran di dalam Rutan KPK. 

"Salat Id akan dilaksanakan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Kamis (20/4/2023).

1. KPK buka kunjungan tahanan selama dua hari

57 Tersangka Korupsi Rayakan Lebaran di Rutan KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga membuka layanan kunjungan tatap muka maupun virtual selama Idul Fitri. Jadwal kunjungan akan berlangsung pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah.

"Dimulai sejak pukul 10.00-12.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada Upaya Hilangkan Bukti Dugaan Korupsi Wali Kota Bandung 

2. Aturan kunjungi tahanan di Rutan KPK

57 Tersangka Korupsi Rayakan Lebaran di Rutan KPKKondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih (www.twitter.com/@kpk_ri)

Ada sejumlah aturan yang harus ditaati saat melakukan kunjungan ke rumah tahanan. Salah satu syaratnya adalah hanya keluarga inti yang boleh menjenguk meliputi suami/istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.

Berikut adalah aturan kunjungan di Rutan KPK saat Idul Fitri:

1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;
4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi  maupun alat elektronik lainnya;

3. Rutan KPK izinkan tahanan menerima makanan saat Idul Fitri

57 Tersangka Korupsi Rayakan Lebaran di Rutan KPKJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Rutan KPK juga mengizinkan pemberian makanan dari keluarga tahanan. Makanan boleh dikrimkan pada pukul 07.30 sampai dengan 12.00 WIB.

"Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari," ujarnya.

Baca Juga: Chat dengan Plh Dirjen Minerba Bocor, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya