6 Perkara yang Dihentikan KPK Seperti Kasus Lukas Enembe

Ada yang meninggal dan stroke

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bukan perkara pertama yang dihentikan penyidikannya. Ada enam kasus yang pernah dihentikan KPK.

"Betul ada enam," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango seperti dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe

1. Eks Bupati Bangkalan dan mantan Bupati Seruyan

6 Perkara yang Dihentikan KPK Seperti Kasus Lukas Enembe4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kasus pertama ada perkara mantan Bupati Seruyan Darwan Ali. Perkaranya dihentikan karena Darwan meninggal dunia pada 2019.

"Kemudian ada (eks Bupati Bangkalan) Fuad Amin, juga meninggal dunia, kita hentikan," ujar Nawawi.

Baca Juga: Mahfud Ingin Ubah Nama KPK, Nawawi Singgung Posisi Cawapres

2. Sjamsul Nursalin dan Itjih

6 Perkara yang Dihentikan KPK Seperti Kasus Lukas Enembe4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selanjutnya ada perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalin dan Itjih. Kasus mereka perkara pokoknya diputus Mahkamah Agung, sehingga KPK tak bias menindaklanjuti.

"Yang berikutnya ini Budi Juliarto juga meninggal dunia kita hentikan juga penyidikannya," ujarnya.

Baca Juga: KPK Terima 5.079 Laporan Dugaan Korupsi pada 2023, Terbanyak dari DKI

3. Ada dua perkara yang dihentikan karena tersangkanya stroke

6 Perkara yang Dihentikan KPK Seperti Kasus Lukas Enembe4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian ada perkara Yakub Purnomo. Kasusnya dihentikan KPK karena Yakub terkena stroke berat dan perkaranya sudah kedaluwarsa.

"Jadi, sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya, kita temukan berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama, kedaluwarsa, kita hentikan," ujarnya.

Terakhir, ada perkara rektor kampus negeri bernama Fasih. Kasusnya dihentikan karena Fasih stroke permanen.

Topik:

Berita Terkini Lainnya