Ada Demo Tolak Omnibus Law, 5 Rute TransJakarta Dialihkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT TransJakarta kembali mengalihkan sejumlah rute armadanya akibat ada demonstrasi massa penolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (12/10/2020). Hal tersebut diungkapkan Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi.
1. Daftar rute TransJakarta yang dialihkan
Berikut adalah daftar rute yang dialihkan:
Koridor 1 (Blok M – Kota)
Pengalihan dilakukan untuk Blok M arah kota sementara arah sebaliknya berjalan normal.
Pengalihan arah Kota:
Dilakukan pengalihan selepas halte Sarinah belok kiri Via Jl Cideng Barat - Cideng Timur - Petojo - Harmoni - Kota
Untuk pelanggan di Halte Monas dan BI yang akan ke arah Kota berpindah ke arah Blok M kemudian turun di halte Sarinah, sedangkan pelanggan dari arah Blok M ke Kota yang akan turun di Halte BI dan Monas ikut rute pengalihan kemudian turun di halte Harmoni naik kembali ke arah Blok M.
Koridor 2 (Pulogadung – Harmoni)
Mengalami perpendekan rute menjadi PIK - Kota untuk mengurangi kepadatan bus di sekitaran HCB
6A (Monas – Ragunanan via Kuningan) dan 6B (Monas – Ragunan via Semanggi)
Mengalami perpendekan rute sampai Halte Bank Indonesia.
1A (PIK – Balaikota)
Mengalami perpendekan rute menjadi PIK - Kota untuk mengurangi kepadatan bus di sekitaran HCB
Baca Juga: Halte Transjakarta Bundaran HI Bisa Digunakan Mulai Besok Usai Dibakar
2. Rute TransJakarta yang dialihkan kembali normal bergantung pada situasi
Budi mengatakan, rute-rute tersebut baru akan kembali normal ketika kondisi telah memungkinkan untuk dilalui bus.
Selain rute-rute di atas, semua layanan kami masih berjalan normal. Layanan akan Kembali beroperasi normal, saat kondisi telah memungkinkan untuk dilalui armada bus. Betris mengimbau semua pihak selalu hati-hati, waspada dan mengutamakan keselamatan diri dan keluarga.
"Jika harus keluar rumah dan menggunakan layanan Transjakarta selalu pastikan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
3. Massa KSBSI demo tolak UU Omnibus Law Ciptaker
Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga menuntut Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan UU Cipta Kerja.
Dalam undangan yang beredar, massa akan berunjuk rasa mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIB.
Baca Juga: Fakta-fakta dalam Seribu Halaman Omnibus Law Cipta Kerja